Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta
Jun2019
Dibuka
1.474 Kali
Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kinerja Badan Permusyawaratan Desa Cigelam priode 2019 sampai dengan 2025 yang telah dilantik bulan Maret 2019 maka Pemerintah Desa Cigelam menyelenggarakan Bimbingan Tehnik untuk memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Sebagai narasumber dalam Bimbingan Tehnik ini antara lain :

“Badan Permusyawaratan Desa adalah mitra kerja Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan Desa, guna terlaksananya penyerapan Anggaran yang telah disusun secara bersama”, ujar Camat Babakancikao Bapak Dede Sanusi, SH.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD .

Data Populasi Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta
Laki-laki : 3836 ORANG
Perempuan : 3804 ORANG
TOTAL : 7640 ORANG
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
KK
Dusun
Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan
Rp 2.581.897.321,00
Rp 245.056.200,00
Rp 2.842.400.810,00
Rp 245.026.200,00
Rp 260.503.489,00
Rp 261.510.000,00
Rp 7.000.000,00
Rp 0,00
Rp 1.096.099.000,00
Rp 101.885.000,00
Rp 559.584.600,00
Rp 0,00
Rp 787.927.200,00
Rp 131.321.200,00
Rp 130.000.000,00
Rp 11.850.000,00
Rp 1.286.521,00
Rp 0,00
Rp 1.122.048.810,00
Rp 143.171.200,00
Rp 829.109.000,00
Rp 73.955.000,00
Rp 40.000.000,00
Rp 0,00
Rp 739.643.000,00
Rp 0,00
Rp 111.600.000,00
Rp 27.900.000,00
Detail


SANAN
31 Desember 2025 19:43:27
Kapan Turun Sudah dibagikan pak .......